Pendahuluan
:
Manusia
pada dasarnya adalah makhluk yang sangat produktif ,setiap saat manusia dapat
menciptakan berbagai karya di berbagai bidang seperti pada bidang
musik dimana para seniman menciptakan berbagai lagu yang indah,namun ada saja
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dengan seenak hati mengambil
karya seseorang dan mengakui bahwa itu karya dia,tanpa sepengetahuan pemilik
karya yang asli.oleh karena itu setiap karya seni harus dilindungi dengan apa
yang disebut hak cipta.
Hak
cipta adalah secara harfiah berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “hak” berarti suatukewenangan yang diberikan
kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak.Sedangkan
kata “cipta” atau “ciptaan” tertuju pada hasil karya manusia dengan menggunakan
akal pikiran, perasaan, pengetahuan, imajinasi dan pengalaman. Sehingga dapat
diartikan bahwa hak cipta berkaitan erat dengan intelektual manusia.setiap
negara tentunya memiliki undang-undang yang berkaitan dengan hak
cipta,contohnya Indonesia yang memiliki undang-undang no 19 tentang hak
cipta,oleh karena itu penulis akan membahas mengenai undang-undang ini dan
contoh kasusnya.
Pembahasan :
Definisi Hak
cipta :
Hak
Cipta (copyright) adalah hak istimewa bagi seseorang yang telah
menciptakan hasil karyanya di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra, untuk
mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin ciptaannya menurut
peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Hak Cipta merupakan hak eksklusif
bagi pencipta dalam melindungi keaslian karyanya untuk diproduksi, diperbaiki,
didistribusikan, atau dijual.
Undang-undang
no 19 tahun 2002 :
Ketentuan umum
:
UU
No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta
sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak
perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja
jika ada pelanggaran hukum. Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah
dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media
apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs
web. Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi
perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu
laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu
ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki
bisa langsung ditindak.
Pemegang Hak Cipta dapat dipegang oleh pencipta itu sendiri sebagai pemilik
karyanya atau pihak lain yang menerima limpahan dari pencipta karya tersebut.
Masa berlaku Hak Cipta adalah selama si pencipta masih hidup dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Pemegang hak cipta dapat membacakan, memamerkan, menyiarkan, menjual,
mengedarkan suatu hak cipta dengan cara apapun sehingga dapat dibaca, didengar
atau dilihat oleh orang lain.
Ruang lingkup
hak cipta :
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis
setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengaturan
hak cipta yang berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta atau yang dikenal dengan UUHC (Undang-Undang Hak Cipta) terhadap
hasil karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup
:
1.
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain
2.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3.
Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan
4.
Musik/ lagu dengan atau tanpa teks
5.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim
6.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan
7.
Arsitektur
8.
Peta
9.
Seni batik
10.
Fotografi
11.
Sinematografi
12.
Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari
hasil pengalihwujudan.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta :
Prosedur Permohonan Ciptaan
1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir
yang disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa
b. contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai
berikut
- buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah
dijilid dengan edisi terbaik
- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak
keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya
- program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk
pengoperasian dari program komputer tersebut
- CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian
ciptaannya
- alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku
petunjuknya
- lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair
- drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya
- tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah
rekamannya
- pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya
Batasan Hak
Cipta :
Berikut adalah
hal-hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta
1)Pengumuman
dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya
yang asli;
2)Pengumuman
dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh
atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi,
baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan
itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
3)Pengambilan
berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga
Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya
harus disebutkan secara lengkap.
Selanjutnya,
menurut pasal 15 UU Nomor 19 tahun 2002, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak
cipta dengan syarat sumbernya dicantumkan:
1)penggunaan
ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta
2)pengambilan
ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan
di dalam atau di luar pengadilan
3)pengambilan
ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan ceramah
yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta
4)Perbanyakan
suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat
komersial
5)Perbanyakan
suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya
6)perubahan
yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti ciptaan bangunan
7)pembuatan
salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Studi kasus
:
JAKARTA -
Kepopuleran lagu Akad nyatanya tidak hanya memberikan
keuntungan bagi Payung Teduh. Di sisi lain, tingginya apresiasi masyarakat
terhadap lagu Akad juga menjadi bumerang bagi Mohammad Istiqamah Djamad dan
kolega.
Seperti diungkapkan oleh pria yang akrab disapa Is di laman instagramnya, banyak pihak
yang ikut meraup keuntungan dari lagu Akad tanpa izin dari Payung Teduh.
"Sebenarnya saya dan teman-teman Payung Teduh serta manajemen sudah
berusaha menahan diri untuk tidak membuat video seperti ini. Tapi melihat
brutalnya aktivitas digital terhadap lagu Akad, mohon maaf kami harus bersikap,"
tutur Is dalam tayangan berdurasi singkat yang ia posting.
Dalam lanjutan pernyataannya, Is mengaku telah banyak menyaksikan
pelanggaran hak cipta atas lagu Akad. Tak tanggung-tanggung, pihak
yang mengaransemen lagAkad bahkan telah menjual karya mereka ke
beberapa platform musik ternama sekaliber Spotify dan.Itunes
"Terima kasih buat penyambutan lagu Akad, buat apresiasi kalian. Enggak
apa-apa sebenarnya, cuma ya ijin saja. Ya mohon dibantu lah, biar lebih tertib,"
lanjut Is dalam ucapannya.
Menanggapi keluhan Is, warganet pun dengan sigap langsung memberikan dukungan.
Mereka memberikan apresiasi atas keberanian Is dalam menunjukkan ketegasan bagi
para pihak yang mencari keuntungan dari lagu Akad tanpa izin
resmi Payung Teduh.
Analis dan
kesimpulan kasus :
Pada
kasus ini melibatkan sebuah karya seni yang di ciptakan oleh musisi/band payung
teduh terhadap lagu terbaru mereka yang berjudul akad. Dimana lagu mereka telah
di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengcover
lagu tersebut dan menampilkannya sebagai bentuk konten dalam sebuah media tanpa
seizin personil payung teduh bahkan mengambil untung dengan membuat lagu itu
menjadi konten berbayar dengan atas nama mereka melalu situs music seperti
i-tunes.
Setelah saya selidiki kasus ini dengan adanya klarifikasi juga dari pihak yang
mengcover lagu tersebut, hal ini terjadi karena kurang pahamnya pelaku terhadap
apa yang dinamakan hak cipta,dan ketidak profesionalitas oknum pihak yang
mengcover lagu dalam mengatur perizinan dalam lagu yang akan di cover.hal ini
tentunya tidak akan terjadi apabila ada pengawasan yang baik terhadap
perlindungan karya seni dan penyuluhan terhadap undang-undang hak cipta.dan
tentunya kesadaran individu dalam etika pembuatan karya seni.
Studi pustaka
:
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-cipta-definisi-menurut.html
https://www.ipindo.com/prosedur-pendaftaran-hak-cipta
https://www.kanal.web.id/2016/10/pengertian-hak-cipta-dan-hak-paten.html
https://celebrity.okezone.com/read/2017/09/27/205/1783629/lagu-akad-banyak-dipakai-tanpa-izin-vokalis-payung-teduh-itu-brutal
http://hki.bppt.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2&Itemid=15