Minggu, 11 November 2018

Peraturan dan Regulasi UU No.19 Tentang Hak Cipta


Pendahuluan : 

  Manusia pada dasarnya adalah makhluk yang sangat produktif ,setiap saat manusia dapat menciptakan berbagai karya di berbagai bidang  seperti pada bidang musik dimana para seniman menciptakan berbagai lagu yang indah,namun ada saja pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dengan seenak hati mengambil karya seseorang dan mengakui bahwa itu karya dia,tanpa sepengetahuan pemilik karya yang asli.oleh karena itu setiap karya seni harus dilindungi dengan apa yang disebut hak cipta.
  Hak cipta adalah secara harfiah berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “hak” berarti suatukewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak.Sedangkan kata “cipta” atau “ciptaan” tertuju pada hasil karya manusia dengan menggunakan akal pikiran, perasaan, pengetahuan, imajinasi dan pengalaman. Sehingga dapat diartikan bahwa hak cipta berkaitan erat dengan intelektual manusia.setiap negara tentunya memiliki undang-undang yang berkaitan dengan hak cipta,contohnya Indonesia yang memiliki undang-undang no 19 tentang hak cipta,oleh karena itu penulis akan membahas mengenai undang-undang ini dan contoh kasusnya.

Pembahasan :

Definisi Hak cipta :
      Hak Cipta (copyright) adalah hak istimewa bagi seseorang yang telah menciptakan hasil karyanya di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra, untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin ciptaannya menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta dalam melindungi keaslian karyanya untuk diproduksi, diperbaiki, didistribusikan, atau dijual.

Undang-undang no 19 tahun 2002 :

Ketentuan umum :

      UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah  melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum. Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web. Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.

    Pemegang Hak Cipta dapat dipegang oleh pencipta itu sendiri sebagai pemilik karyanya atau pihak lain yang menerima limpahan dari pencipta karya tersebut. Masa berlaku Hak Cipta adalah selama si pencipta masih hidup dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Pemegang hak cipta dapat membacakan, memamerkan, menyiarkan, menjual, mengedarkan suatu hak cipta dengan cara apapun sehingga dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. 

Ruang lingkup hak cipta :

  Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   Pengaturan hak cipta yang berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan UUHC (Undang-Undang Hak Cipta) terhadap hasil karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup :
1.             Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain
2.             Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3.             Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan
4.             Musik/ lagu dengan atau tanpa teks
5.             Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim
6.             Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan
7.             Arsitektur
8.             Peta
9.             Seni batik
10.          Fotografi
11.          Sinematografi
12.          Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
     Prosedur Pendaftaran Hak Cipta :

Prosedur Permohonan Ciptaan
1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa
b. contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut                                                                                                                                     
   - buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik
- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan  dari orang yang difoto atau ahli warisnya
- program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian   dari program komputer tersebut
   - CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya
   - alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya
   - lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair
 - drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya
 - tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya
 - pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya

Batasan Hak Cipta :
Berikut adalah hal-hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta
1)Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya  yang asli;
2)Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
3)Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga  Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus  disebutkan secara lengkap.
Selanjutnya, menurut pasal 15 UU Nomor 19 tahun 2002, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dengan syarat sumbernya dicantumkan:
1)penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta 
2)pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan 
3)pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau   pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta
4)Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial 
5)Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya 
6)perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan
7)pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Studi kasus : 

JAKARTA - Kepopuleran lagu Akad nyatanya tidak hanya memberikan keuntungan bagi Payung Teduh. Di sisi lain, tingginya apresiasi masyarakat terhadap lagu Akad juga menjadi bumerang bagi Mohammad Istiqamah Djamad dan kolega.

Seperti diungkapkan oleh pria yang akrab disapa Is di laman 
instagramnya, banyak pihak yang ikut meraup keuntungan dari lagu Akad tanpa izin dari Payung Teduh.

"Sebenarnya saya dan teman-teman Payung Teduh serta manajemen sudah berusaha menahan diri untuk tidak membuat video seperti ini. Tapi melihat brutalnya aktivitas digital terhadap lagu Akad, mohon maaf kami harus bersikap," tutur Is dalam tayangan berdurasi singkat yang ia posting.
Dalam lanjutan pernyataannya, Is mengaku telah banyak menyaksikan pelanggaran hak cipta atas lagu Akad. Tak tanggung-tanggung, pihak yang mengaransemen lagAkad bahkan telah menjual karya mereka ke beberapa platform musik ternama sekaliber Spotify dan.Itunes

"Terima kasih buat penyambutan lagu Akad, buat apresiasi kalian. Enggak apa-apa sebenarnya, cuma ya ijin saja. Ya mohon dibantu lah, biar lebih tertib," lanjut Is dalam ucapannya.



Menanggapi keluhan Is, warganet pun dengan sigap langsung memberikan dukungan. Mereka memberikan apresiasi atas keberanian Is dalam menunjukkan ketegasan bagi para pihak yang mencari keuntungan dari lagu Akad tanpa izin resmi Payung Teduh.

Analis dan kesimpulan kasus :

     Pada kasus ini melibatkan sebuah karya seni yang di ciptakan oleh musisi/band payung teduh terhadap lagu terbaru mereka yang berjudul akad. Dimana lagu mereka telah di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengcover lagu tersebut dan menampilkannya sebagai bentuk konten dalam sebuah media  tanpa seizin personil payung teduh bahkan mengambil untung dengan membuat lagu itu menjadi konten berbayar dengan atas nama mereka melalu situs music seperti i-tunes.
   Setelah saya selidiki kasus ini dengan adanya klarifikasi juga dari pihak yang mengcover lagu tersebut, hal ini terjadi karena kurang pahamnya pelaku terhadap apa yang dinamakan hak cipta,dan ketidak profesionalitas oknum pihak yang mengcover lagu dalam mengatur perizinan dalam lagu yang akan di cover.hal ini tentunya tidak akan terjadi apabila ada pengawasan yang baik terhadap perlindungan karya seni dan penyuluhan terhadap undang-undang hak cipta.dan tentunya kesadaran individu dalam etika pembuatan karya seni.

Studi pustaka : 

http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-cipta-definisi-menurut.html
https://www.ipindo.com/prosedur-pendaftaran-hak-cipta
https://www.kanal.web.id/2016/10/pengertian-hak-cipta-dan-hak-paten.html
https://celebrity.okezone.com/read/2017/09/27/205/1783629/lagu-akad-banyak-dipakai-tanpa-izin-vokalis-payung-teduh-itu-brutal
http://hki.bppt.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2&Itemid=15


Tidak ada komentar:

Posting Komentar