Minggu, 11 November 2018

Keutamaan Shalat Lima Waktu

1- Shalat adalah sebaik-baik amalan setelah dua kalimat syahadat.
Ada hadits muttafaqun ‘alaih sebagai berikut,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ لِوَقْتِهَا ». قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَىٌّ قَالَ « بِرُّ الْوَالِدَيْنِ ». قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَىٌّ قَالَ « الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ».

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan apakah yang paling afdhol?” Jawab beliau, “Shalat pada waktunya.” Lalu aku bertanya lagi, “Terus apa?” “Berbakti pada orang tua“, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  “Lalu apa lagi”, aku bertanya kembali. “Jihad di jalan Allah“, jawab beliau. (HR. Bukhari no. 7534 dan Muslim no. 85)
2- Shalat lima waktu mencuci dosa
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا ، مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ » . قَالُوا لاَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا . قَالَ « فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا »

“Tahukah kalian, seandainya ada sebuah sungai di dekat pintu salah seorang di antara kalian, lalu ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali, apakah akan tersisa kotorannya walau sedikit?” Para sahabat menjawab, “Tidak akan tersisa sedikit pun kotorannya.” Beliau berkata, “Maka begitulah perumpamaan shalat lima waktu, dengannya Allah menghapuskan dosa.” (HR. Bukhari no. 528 dan Muslim no. 667)
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu,

مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهَرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ ». قَالَ قَالَ الْحَسَنُ وَمَا يُبْقِى ذَلِكَ مِنَ الدَّرَنِ

Permisalan shalat yang lima waktu itu seperti sebuah suangi yang mengalir melimpah di dekat pintu rumah salah seorang di antara kalian. Ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali.” Al Hasan berkata, “Tentu tidak tersisa kotoran sedikit pun (di badannya).” (HR. Muslim no. 668).
Dua hadits di atas menerangkan tentang keutamaan shalat lima waktu di mana dari shalat tersebut bisa diraih pengampunan dosa. Namun hal itu dengan syarat, shalat tersebut dikerjakan dengan sempurna memenuhi syarat, rukun, dan aturan-aturannya. Dari shalat tersebut bisa menghapuskan dosa kecil -menurut jumhur ulama-, sedangkan dosa besar mesti dengan taubat. Lihat Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin karya Syaikh Musthofa Al Bugho dkk, hal. 409.
3- Shalat lima waktu menghapuskan dosa
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

Di antara shalat yang lima waktu, di antara Jumat yang satu dan Jumat lainnya, di antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim no. 233).
4- Shalat adalah cahaya di dunia dan akhirat
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ

Siapa yang menjaga shalat lima waktu, baginya cahaya, bukti dan keselamatan pada hari kiamat. Siapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti, dan juga tidak mendapat keselamatan. Pada hari kiamat, ia akan bersama Qorun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Kholaf.” (HR. Ahmad 2: 169. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Disebutkan dalam hadits Abu Malik Al Asy’ari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالصَّلاَةُ نُورٌ

Shalat adalah cahaya.” (HR. Muslim no. 223)
Juga terdapat hadits dari Burairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَشِّرِ الْمَشَّائِينَ فِى الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Berilah kabar gembira bagi orang yang berjalan ke masjid dalam keadaan gelap bahwasanya kelak ia akan mendapatkan cahaya sempurna pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud no. 561 dan Tirmidzi no. 223. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih)



Sumber :
https://rumaysho.com/5547-keutamaan-shalat-lima-waktu-1.html

5 Keutamaan Bulan Ramadhan


Bulan suci Ramadhan merupakan bulan kesembilan pada penanggalan Hijriah. Bulan Ramadhan juga menjadi bulan yang paling dirindukan oleh umat muslim dan banyak yang menyebutnya sebagai bulan seribu bulan. Dan tahukah Anda, khusus di bulan Ramadhan amal kebaikan umat muslim akan dibalas dengan berkah pahala yang berlipat ganda? Bahkan bila kita menjalani puasa dengan sempurna, ketika hari lebaran datang, kita akan bersih dari dosa seperti seorang bayi yang baru lahir kembali. Selain hal tersebut, ada beberapa hal lain yang perlu Anda ketahui mengapa bulan Ramadhan menjadi bulan yang begitu istimewa bagi umat muslim. 

1.    Bulan diturunkannya Al-Qur’an
Bulan Ramadhan adalah bulan yang mulia. Mengapa? Karena di bulan ini pertama kali kitab suci umat Islam Al-Qur’an diturunkan. Seperti yang tertulis dalam Q.S Al-Baqorah 185 yang bahwa Allah memuji bulan Ramadhan dari bulan-bulan lainnya karena bulan ini dipilih sebagai bulan diturunkannya Al-Qur’an.

2.    Amal sholeh yang berlipat ganda
Dalam sebuah hadis dikatakan bahwa bulan Ramadhan adalah waktu dimana kita mendekatkan diri kepada Allah SWT maka nilainya sama dengan tujuh puluh kali lipat dari kewajiban yang dilakukan di bulan-bulan lainnya. Di bulan Ramadhan ini juga, umat muslim berlomba-lomba dalam kebaikan dan menjalankan amalan sholeh lainnya.

3.    Bulan penuh berkah
Inilah alasan mengapa bulan Ramadhan juga disebut sebagai malam seribu bulan. Karena saat seorang muslim melakukan sebuah kebaikan di bulan Ramadhan, ia akan mendapat keberkahan yang nilainya sama dengan seribu bulan.

4.    Bulan pengampunan dosa dan dikabulkannya doa-doa
Dalam sebuah Hadis Riwayat Bukhari dijelaskan bahwa setiap muslim berkesempatan untuk meraih pahala sebanyak-banyaknya bahkan dengan ibadah yang sempurna pada bulan puasa akan menjadikan kita kembali bagaikan seorang bayi yang baru lahir. Di bulan Ramadhan juga, Allah berfirman bahwa setiap doa yang dipanjatkan maka pasti akan dikabulkan.

5.    Terdapat malam Lailatur Qadar
Malam ini merupakan malam yang didamb-dambakan oleh setiap umat musli saat bulan Ramadhan. Malam yang terdapat di salah satu dari 10 hari terakhir bulan Ramadhan ini merupakan malam yang paling baik diisi oleh doa-doa yang baik dan mukjizat dapat turun di malam Lailatul Qadar.

Sumber :
https://www.1001inspirasiramadhan.com/article/ibadah/5-keutamaan-bulan-ramadhan


Arduino Yun

Arduino Yun adalah papan mikrokontroler yang didesain menjadi seperti mini komputer dengan sistem operasi bawaan linux sama seperti produk tetangga yaitu Rasberry Pi. Arduino Yun menggunakan Mikrokontroler ATmega23u4 untuk mikrokontroller arduino dan processor Atheros AR9311 untuk mendukung distribusi linux berbasis OperWRT. Arduino yun dilengkapi dengan Wi-Fi, Sebuah USB Port, Slot kartu mikro-SD.  20 digital input / output pin (yang 7 dapat digunakan sebagai output PWM dan 12 sebagai input analog),kristal 16 MHz osilator, koneksi micro USB, header ICSP, dan 3 tombol reset. 
Catatan: Di beberapa negara(selain indonesia) ada kebijakan khusus mengenai Wi-Fi dan pelarangan distribusi perangkat Wi-Fi secara ilegal, bebrapa vendor Arduino Yun kini sedang membuat sertifikasi untuk keamanan penggunaan Arduino Yun.



Arduino Yun berbeda dengan papan Arduino lainya, Arduino Yun dapat berkomunikasi dengan distribusi Linux yang terintegrasi, menawarkan jaringan komputer yang kuat dengan berbagai kemudahan Arduino. Pengguna juga dapat menulis skrupt shell python untuk memperkuat interaksi.

Arduino Yun mirip dengan Arduino Leonardo karena processor yang sama.

Spesifikasi Arduino Yun:
AVR Arduino microcontroller
Microcontroller
ATmega32u4
Operating Voltage
5V
Input Voltage
5V
Digital I/O Pins
20
PWM Channels
7
Analog Input Channels
12
DC Current per I/O Pin
40 mA
DC Current for 3.3V Pin
50 mA
Flash Memory
32 KB (of which 4 KB used by bootloader)
SRAM
2.5 KB
EEPROM
1 KB
Clock Speed
16 MHz
Linux microprocessor
Processor
Atheros AR9331
Architecture
MIPS @400MHz
Operating Voltage
3.3V
Ethernet
IEEE 802.3 10/100Mbit/s
WiFi
IEEE 802.11b/g/n
USB Type-A
2.0 Host
Card Reader
Micro-SD only
RAM
64 MB DDR2
Flash Memory
16 MB
PoE compatible 802.3af card support (see the note below)

Length
73 mm
Width
53 mm
Weight
32 g


Sumber :
http://tentang-arduino.blogspot.com/2015/07/macam-macam-arduino-arduino-yun.html




Pengertian Relay dan Fungsinya


Relay adalah Saklar (Switch) yang dioperasikan secara listrik dan merupakan komponen Electromechanical (Elektromekanikal) yang terdiri dari 2 bagian utama yakni Elektromagnet (Coil) dan Mekanikal (seperangkat Kontak Saklar/Switch). Relay menggunakan Prinsip Elektromagnetik untuk menggerakkan Kontak Saklar sehingga dengan arus listrik yang kecil (low power) dapat menghantarkan listrik yang bertegangan lebih tinggi. Sebagai contoh, dengan Relay yang menggunakan Elektromagnet 5V dan 50 mA mampu menggerakan Armature Relay (yang berfungsi sebagai saklarnya) untuk menghantarkan listrik 220V 2A.

Gambar Bentuk dan Simbol Relay

Prinsip Kerja Relay
Pada dasarnya, Relay terdiri dari 4 komponen dasar  yaitu :
  1. Electromagnet (Coil)
  2. Armature
  3. Switch Contact Point (Saklar)
  4. Spring
Berikut ini merupakan gambar dari bagian-bagian Relay :
Kontak Poin (Contact Point) Relay terdiri dari 2 jenis yaitu :
  • Normally Close (NC) yaitu kondisi awal sebelum diaktifkan akan selalu berada di posisi CLOSE (tertutup)
  • Normally Open (NO) yaitu kondisi awal sebelum diaktifkan akan selalu berada di posisi OPEN (terbuka)
Berdasarkan gambar diatas, sebuah Besi (Iron Core) yang dililit oleh sebuah kumparan Coil yang berfungsi untuk mengendalikan Besi tersebut. Apabila Kumparan Coil diberikan arus listrik, maka akan timbul gaya Elektromagnet yang kemudian menarik Armature untuk berpindah dari Posisi sebelumnya (NC) ke posisi baru (NO) sehingga menjadi Saklar yang dapat menghantarkan arus listrik di posisi barunya (NO). Posisi dimana Armature tersebut berada sebelumnya (NC) akan menjadi OPEN atau tidak terhubung. Pada saat tidak dialiri arus listrik, Armature akan kembali lagi ke posisi Awal (NC). Coil yang digunakan oleh Relay untuk menarik Contact Poin ke Posisi Close pada umumnya hanya membutuhkan arus listrik yang relatif kecil.

Arti Pole dan Throw pada Relay
Karena Relay merupakan salah satu jenis dari Saklar, maka istilah Pole dan Throw yang dipakai dalam Saklar juga berlaku pada Relay. Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai Istilah Pole and Throw :
  • Pole : Banyaknya Kontak (Contact) yang dimiliki oleh sebuah relay
  • Throw : Banyaknya kondisi yang dimiliki oleh sebuah Kontak (Contact)
Berdasarkan penggolongan jumlah Pole dan Throw-nya sebuah relay, maka relay dapat digolongkan menjadi :
  • Single Pole Single Throw (SPST) : Relay golongan ini memiliki 4 Terminal, 2 Terminal untuk Saklar dan 2 Terminalnya lagi untuk Coil.
  • Single Pole Double Throw (SPDT) : Relay golongan ini memiliki 5 Terminal, 3 Terminal untuk Saklar dan 2 Terminalnya lagi untuk Coil.
  • Double Pole Single Throw (DPST) : Relay golongan ini memiliki 6 Terminal, diantaranya 4 Terminal yang terdiri dari 2 Pasang Terminal Saklar sedangkan 2 Terminal lainnya untuk Coil. Relay DPST dapat dijadikan 2 Saklar yang dikendalikan oleh 1 Coil.
  • Double Pole Double Throw (DPDT) : Relay golongan ini memiliki Terminal sebanyak 8 Terminal, diantaranya 6 Terminal yang merupakan 2 pasang Relay SPDT yang dikendalikan oleh 1 (single) Coil. Sedangkan 2 Terminal lainnya untuk Coil.
Selain Golongan Relay diatas, terdapat juga Relay-relay yang Pole dan Throw-nya melebihi dari 2 (dua). Misalnya 3PDT (Triple Pole Double Throw) ataupun 4PDT (Four Pole Double Throw) dan lain sebagainya.
Untuk lebih jelas mengenai Penggolongan Relay berdasarkan Jumlah Pole dan Throw, silakan lihat gambar dibawah ini :


Sumber :
https://teknikelektronika.com/pengertian-relay-fungsi-relay/

Peraturan dan Regulasi UU No.19 Tentang Hak Cipta


Pendahuluan : 

  Manusia pada dasarnya adalah makhluk yang sangat produktif ,setiap saat manusia dapat menciptakan berbagai karya di berbagai bidang  seperti pada bidang musik dimana para seniman menciptakan berbagai lagu yang indah,namun ada saja pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dengan seenak hati mengambil karya seseorang dan mengakui bahwa itu karya dia,tanpa sepengetahuan pemilik karya yang asli.oleh karena itu setiap karya seni harus dilindungi dengan apa yang disebut hak cipta.
  Hak cipta adalah secara harfiah berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “hak” berarti suatukewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak.Sedangkan kata “cipta” atau “ciptaan” tertuju pada hasil karya manusia dengan menggunakan akal pikiran, perasaan, pengetahuan, imajinasi dan pengalaman. Sehingga dapat diartikan bahwa hak cipta berkaitan erat dengan intelektual manusia.setiap negara tentunya memiliki undang-undang yang berkaitan dengan hak cipta,contohnya Indonesia yang memiliki undang-undang no 19 tentang hak cipta,oleh karena itu penulis akan membahas mengenai undang-undang ini dan contoh kasusnya.

Pembahasan :

Definisi Hak cipta :
      Hak Cipta (copyright) adalah hak istimewa bagi seseorang yang telah menciptakan hasil karyanya di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra, untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin ciptaannya menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta dalam melindungi keaslian karyanya untuk diproduksi, diperbaiki, didistribusikan, atau dijual.

Undang-undang no 19 tahun 2002 :

Ketentuan umum :

      UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah  melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum. Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web. Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.

    Pemegang Hak Cipta dapat dipegang oleh pencipta itu sendiri sebagai pemilik karyanya atau pihak lain yang menerima limpahan dari pencipta karya tersebut. Masa berlaku Hak Cipta adalah selama si pencipta masih hidup dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Pemegang hak cipta dapat membacakan, memamerkan, menyiarkan, menjual, mengedarkan suatu hak cipta dengan cara apapun sehingga dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. 

Ruang lingkup hak cipta :

  Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   Pengaturan hak cipta yang berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan UUHC (Undang-Undang Hak Cipta) terhadap hasil karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup :
1.             Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain
2.             Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3.             Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan
4.             Musik/ lagu dengan atau tanpa teks
5.             Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim
6.             Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan
7.             Arsitektur
8.             Peta
9.             Seni batik
10.          Fotografi
11.          Sinematografi
12.          Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
     Prosedur Pendaftaran Hak Cipta :

Prosedur Permohonan Ciptaan
1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa
b. contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut                                                                                                                                     
   - buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik
- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan  dari orang yang difoto atau ahli warisnya
- program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian   dari program komputer tersebut
   - CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya
   - alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya
   - lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair
 - drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya
 - tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya
 - pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya

Batasan Hak Cipta :
Berikut adalah hal-hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta
1)Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya  yang asli;
2)Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
3)Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga  Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus  disebutkan secara lengkap.
Selanjutnya, menurut pasal 15 UU Nomor 19 tahun 2002, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dengan syarat sumbernya dicantumkan:
1)penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta 
2)pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan 
3)pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau   pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta
4)Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial 
5)Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya 
6)perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan
7)pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Studi kasus : 

JAKARTA - Kepopuleran lagu Akad nyatanya tidak hanya memberikan keuntungan bagi Payung Teduh. Di sisi lain, tingginya apresiasi masyarakat terhadap lagu Akad juga menjadi bumerang bagi Mohammad Istiqamah Djamad dan kolega.

Seperti diungkapkan oleh pria yang akrab disapa Is di laman 
instagramnya, banyak pihak yang ikut meraup keuntungan dari lagu Akad tanpa izin dari Payung Teduh.

"Sebenarnya saya dan teman-teman Payung Teduh serta manajemen sudah berusaha menahan diri untuk tidak membuat video seperti ini. Tapi melihat brutalnya aktivitas digital terhadap lagu Akad, mohon maaf kami harus bersikap," tutur Is dalam tayangan berdurasi singkat yang ia posting.
Dalam lanjutan pernyataannya, Is mengaku telah banyak menyaksikan pelanggaran hak cipta atas lagu Akad. Tak tanggung-tanggung, pihak yang mengaransemen lagAkad bahkan telah menjual karya mereka ke beberapa platform musik ternama sekaliber Spotify dan.Itunes

"Terima kasih buat penyambutan lagu Akad, buat apresiasi kalian. Enggak apa-apa sebenarnya, cuma ya ijin saja. Ya mohon dibantu lah, biar lebih tertib," lanjut Is dalam ucapannya.



Menanggapi keluhan Is, warganet pun dengan sigap langsung memberikan dukungan. Mereka memberikan apresiasi atas keberanian Is dalam menunjukkan ketegasan bagi para pihak yang mencari keuntungan dari lagu Akad tanpa izin resmi Payung Teduh.

Analis dan kesimpulan kasus :

     Pada kasus ini melibatkan sebuah karya seni yang di ciptakan oleh musisi/band payung teduh terhadap lagu terbaru mereka yang berjudul akad. Dimana lagu mereka telah di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengcover lagu tersebut dan menampilkannya sebagai bentuk konten dalam sebuah media  tanpa seizin personil payung teduh bahkan mengambil untung dengan membuat lagu itu menjadi konten berbayar dengan atas nama mereka melalu situs music seperti i-tunes.
   Setelah saya selidiki kasus ini dengan adanya klarifikasi juga dari pihak yang mengcover lagu tersebut, hal ini terjadi karena kurang pahamnya pelaku terhadap apa yang dinamakan hak cipta,dan ketidak profesionalitas oknum pihak yang mengcover lagu dalam mengatur perizinan dalam lagu yang akan di cover.hal ini tentunya tidak akan terjadi apabila ada pengawasan yang baik terhadap perlindungan karya seni dan penyuluhan terhadap undang-undang hak cipta.dan tentunya kesadaran individu dalam etika pembuatan karya seni.

Studi pustaka : 

http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-cipta-definisi-menurut.html
https://www.ipindo.com/prosedur-pendaftaran-hak-cipta
https://www.kanal.web.id/2016/10/pengertian-hak-cipta-dan-hak-paten.html
https://celebrity.okezone.com/read/2017/09/27/205/1783629/lagu-akad-banyak-dipakai-tanpa-izin-vokalis-payung-teduh-itu-brutal
http://hki.bppt.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2&Itemid=15