Budi
Karya Sumadi menargetkan dalam dua bulan ke depan bakal mengeluarkan peraturan
untuk perlindungan (ojol) yang di dalamnya juga terdapat pengaturan tarif.
"Kami akan memberikan satu aturan bagi pengendara ojek online. Pada dasarnya regulasi itu berkaitan bagaimana mereka mendapatkan rasa aman. Kedua soal perlindungan tentang mereka (pengemudi) berpendapatan itu harus diatur," kata Budi di Depok, Sabtu (5/1), saat menghadiri Safety Riding Gojek di depan ratusan pengemudi online di Transmart, Depok.
"Kami akan memberikan satu aturan bagi pengendara ojek online. Pada dasarnya regulasi itu berkaitan bagaimana mereka mendapatkan rasa aman. Kedua soal perlindungan tentang mereka (pengemudi) berpendapatan itu harus diatur," kata Budi di Depok, Sabtu (5/1), saat menghadiri Safety Riding Gojek di depan ratusan pengemudi online di Transmart, Depok.
Budi
menyebut aturan ojol itu bakal meliputi perlindungan (keselamatan) hingga
pengaturan tarif. Namun Kemenhub masih akan menggodok detail-detail aturan dan
membicarakannya dengan pihak terkait. Kemenhub juga masih menunggu input atau
masukan dari berbagai pihak.
"Saya kira (aturan ini) dalam dua bulan selesai," kata Budi.
"Saya kira (aturan ini) dalam dua bulan selesai," kata Budi.
Selain
soal aturan, Budi juga mengatakan pihaknya akan memikirkan shelter pengemudi
ojol di Ibu Kota untuk mengatur lalu lintas jika ojek online mengambil pesanan.
Dia juga meminta komunikasi yang baik antara pemangku kepentingan sehingga
tercipta keteraturan.
"Kalau kita berkomunikasi terus, mestinya supir ojek itu lama-lama juga mengerti. Jadi memang yang penting itu komunikasi. Sekarang mungkin komunikasi belum lancar. Sebaiknya memang pakai shelter," ujarnya.
Sebelum ojek online, Menhub telah mengeluarkan Permenhub 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sebagai aturan operasional taksi daring. Peraturan ini salah satunya menetapkan tarif bawah dan atas.
Peraturan itu juga mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) taksi online, termasuk mengenai kondisi kendaraan dan pengemudi. Selain itu juga mencakup aspek terkait perlindungan menyangkut masalah keselamatan, keamanan, kenyamanan penumpang.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190105164341-384-358686/menhub-rancang-aturan-untuk-ojek-online-termasuk-tarif
"Kalau kita berkomunikasi terus, mestinya supir ojek itu lama-lama juga mengerti. Jadi memang yang penting itu komunikasi. Sekarang mungkin komunikasi belum lancar. Sebaiknya memang pakai shelter," ujarnya.
Sebelum ojek online, Menhub telah mengeluarkan Permenhub 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sebagai aturan operasional taksi daring. Peraturan ini salah satunya menetapkan tarif bawah dan atas.
Peraturan itu juga mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) taksi online, termasuk mengenai kondisi kendaraan dan pengemudi. Selain itu juga mencakup aspek terkait perlindungan menyangkut masalah keselamatan, keamanan, kenyamanan penumpang.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190105164341-384-358686/menhub-rancang-aturan-untuk-ojek-online-termasuk-tarif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar